Jaksa Cirus Sinaga: From Hero to Zero....................!!
,Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menggelar sidang perkara Jaksa non aktif Cirus Sinaga.
Jaksa non aktif ini dapat hadir dan menjalani persidangan setelah sebelumnya tak mampu menghadiri empat kali persidangan, yaitu tanggal 7 Juli, 14 Juli, 21 Juli dan 28 Juli karena kondisi kesehatan Cirus yang menderita penyakit gula darah terus memburuk.
Dalam persidangannya kali ini, Cirus nampak terlihat kurus, langkahnya gontai saat memasuki ruang persidangan. Pria seperuh baya ini hadir di sidang lanjutannya dengan mengenakan kemeja batik berwarna kuning keemasan.
Cirus mengaku kondisi fisiknya yang sudah mulai membaik kepada Ketua Majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa dan menyidangkan kasusnya Albertina Ho.
"Kalau perubahan kesehatan sudah ada. Semakin baik," ucap Cirus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
"Kalau perubahan kesehatan sudah ada. Semakin baik," ucap Cirus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Ia pun mengaku akibat penyakit yang dideritanya, daya ingatnya mulai melemah. "Cuma masih kurang begitu (baik) perkembangannya, daya ingat juga agak sedikit apa namanya itu (lupa)," ungkapnya.
"Dia sering lupa. Kalau diajak ngomong gitu lupa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, usai bertemu keluarga Cyrus, di RS Polri, Kamis (21/7).
Sepertinya penyakit yang "tiba-tiba" diderita oleh Jaksa Cyrus Sinaga tersebut mirip dengan penyakit buronan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti.
"Dia sering lupa. Kalau diajak ngomong gitu lupa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, usai bertemu keluarga Cyrus, di RS Polri, Kamis (21/7).
Sepertinya penyakit yang "tiba-tiba" diderita oleh Jaksa Cyrus Sinaga tersebut mirip dengan penyakit buronan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti.
Dalam perkara ini, Cirus didakwa telah menghilangkan pasal korupsi untuk Gayus dalam perkara di Tangerang beberapa waktu lalu. Ia didakwa melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebutkan bahwa jaksa nonaktif yang pernah menangani kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Jaksa menyebutkan bahwa jaksa nonaktif yang pernah menangani kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Cirus Sinaga, berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan Kepolisian terhadap Gayus Tambunan diduga telah menerima suap yang juga dibagikan kepada hakim masing-masing Rp5 miliar. Atas dakwaan jaksa tersebut, jaksa nonaktif ini terancam terkena hukuman 20 tahun penjara.
Kesaksian Gayus tersebut membuat Cirus dinonaktifkan oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba setelah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kesaksian Gayus tersebut membuat Cirus dinonaktifkan oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba setelah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
0 Response to "Jaksa Cirus Sinaga: From Hero to Zero....................!!"
Post a Comment