Gembong Teroris Umar Patek Hari Ini Tiba Di Jakarta......!!
,Tersangka yang diduga menjadi otak intelektual dalam Bom Bali I, Umar Patek, ternyata telah diekstradisi dari Pakistan. Kabarnya Umar Patek telah tiba di Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (11/8) pada pukul 07.00 WIB tadi.
"Betul (Umar Patek telah tiba di Jakarta)," kata Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai. Saat ditanya mengenai kedatangan Umar Patek di Jakarta, Ansyaad tidak menjelaskannya secara detail.
Kabarnya Umar Patek tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pukul 07.00 WIB. Dia langsung dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah tiba di Jakarta, Umar Patek akan diproses secara hukum mengenai keterlibatannya dalam beberapa aksi terorisme di Indonesia.
Umar Patek merupakan tokoh Jamaah Islamiyah asal Pemalang, Jawa Tengah, yang ditangkap di Abottabad, Pakistan pada Januari 2011 lalu. Dari beberapa aksi terorisme, Umar Patek diduga menjadi otak intelektual dalam Bom Bali I yang meledak pada 12 Oktober 2002 dan menewaskan 202 orang itu.
Pria berusia 41 tahun ini menjadi buronan beberapa negara. Selain Indonesia, negara Filipina, Australia, dan Amerika Serikat juga menjadikan keturunan Arab-Jawa ini sebagai buronan utama. Bahkan pemerintah AS menghargai kepalanya senilai US$1 juta.
Dia dikenal ahli merakit bom dan menembak dengan jitu. Bahkan, keahliannya membuat bom bisa melebihi sang maestro pembuat bom di kalangan teroris, Dr Azahari.
Meski diduga kuat sebagai otak pelaku bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang, Umar Patek untuk saat ini tidak dijerat Undang-Undang Terorisme. Itu karena Bom Bali I terjadi pada tahun 2002. Sedangkan Undang-Undang Terorisme dibuat pada tahun 2003.
Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam. Untuk saat ini Umar hanya dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Iya bisa saja (pakai KUHP)," kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2011.
Menurut Anton, prosedur pemeriksaan Umar Patek tidak berdasarkan UU Teroris, yang menerapkan 7 hari pemeriksaan. Berarti, Umar Patek hanya diperiksa 1x24 jam? "Iya," kata Anton. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Teroris tidak berlaku surut.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, undang-undang mana yang akan dikenakan kepada Umar Patek itu tergantung penyidik.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, undang-undang mana yang akan dikenakan kepada Umar Patek itu tergantung penyidik.
1 Response to "Gembong Teroris Umar Patek Hari Ini Tiba Di Jakarta......!!"
Post a Comment